| |
| |
Korporasi / Perusahaan |
| |
|
|
|
 |
Memberikan jasa hukum
sehubungan dengan masalah Korporasi/Perusahaan, antara
lain menyangkut masalah pendirian Perseroan Terbatas (PT),
Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing ;
Persekutuan Perdata, Yayasan, dan Koperasi. |
|
|
|
| |
 |
Memberikan jasa hukum dalam
bentuk konsultasi, perancangan kontrak, pendapat hukum,
pemeriksaan hukum (legal audit), negosiasi, sehubungan
dengan rencana-rencana pembentukan usaha patungan,
penggabungan, pengambil alihan, pembubaran perseroan (kepailitan),
jual-beli aset perusahaan, restrukturisasi perusahaan,
penawaran umum (Go Public) dan lain-lain ; |
|
|
|
|
 |
Memberikan jasa “Corporate
Secretarial Services” (fungsi kesekretariatan perusahaan),
mencakup kegiatan penataan dan pengurusan seluruh
dokumen-dokumen perusahaan termasuk dokumen akta pendirian,
perubahan anggaran dasar perusahaan, serta perijinan
perusahaan ; |
|
|
|
|
Perbankan & Keuangan
|
|
 |
Memberikan jasa hukum
sehubungan dengan transaksi perbankan dan keuangan,
meliputi perjanjian kredit (loan agreement) baik “off
shore” maupun “on shore” , kredit sindikasi, , perjanjian
jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit (loan
agreement) yang bersangkutan ( seperti: Surat Kuasa
Memasang Hak Tanggungan, Akta Pemberian Tanggungan, Gadai
Saham, Jaminan Pribadi, Jaminan Perusahaan, Fiducia, dan
lain-lainnya ), restrukturisasi utang, penanganan masalah
hukum di bidang Bank dan Pembiayaan dengan sistem Syari’ah;
termasuk menangani masalah-masalah kredit macet dan
mengurus pelaksanaan eksekusi jaminan. |
|
|
|
|
 |
Memberikan jasa hukum di
bidang keuangan dalam hal pembiayaan proyek; leasing;
factoring; pembiayaan konsumen; sekuritisasi asset;
asuransi, dana pensiun. |
| |
|
|
|
Pasar Modal & Sekuritas
|
| |
 |
Memberikan jasa hukum
sehubungan dengan kegiatan di Pasar Modal, antara lain
mencakup: Penawaran Umum (Initial Public Offering),
Pelepasan Obligasi, Right Issue, Reksa Dana, Private
Placements, Take Over, Akuisisi Perusahaan, Merger dan
Konsolidasi. |
|
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
|
|
 |
Memberikan jasa
hukum sehubungan dengan masalah Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) meliputi Hak Cipta, Paten, Merek,
Rahasia Dagang, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit
Terpadu. Jasa hukum meliputi pengurusan pendaftaran dan
perpanjangan Hak Cipta, Paten dan Merek. Pemeriksaan dan
pembuatan kontrak Lisensi, Agency, Franchising, Technical
Assistance, termasuk menangani masalah penegakkan hukum (baik
secara Pidana maupun Perdata) sehubungan dengan masalah
HaKI tersebut. |
|
|
|
|
Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Anti
Trust Law)
|
|
 |
Memberikan jasa hukum (advis)
sehubungan dengan berbagai ketentuan yang ada dan berlaku
dibidang Anti Trust Law sebagaimana diatur dalam UU No.5
tahun 1999. Yang meliputi hal-hal tentang : Oligopoli,
Penetapan Harga, Pembagian Wilayah, Pemboikotan, Kartel,
Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian Tertutup,
Perjanjian dengan pihak luar negeri, Monopoli, Monopsoni,
Penguasaan Pasar, Persengkongkolan, Posisi Dominan,
Jabatan Rangkap, Penggabungan/peleburan dan
pengambilalihan. |
|
|
|
|
Tenaga Kerja & Imigrasi
|
|
 |
Memberikan jasa hukum
sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan, yaitu mencakup
pembuatan atau pemeriksaan (drafting atau reviewing) draft
Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, memberikan
penjelasan sehubungan dengan masalah Pemutusan Hubungan
Kerja, serta masalah-masalah ketenagakerjaan pada umumnya
; |
|
|
|
|
 |
Pengurusan Visa, Izin Kerja,
IKTA, KIMS, KITAS, RPTKA, dan lain-lain yang berkaitan
dengan keimigrasian. |
|
|
|
| |
Properti, Infrastruktur & Pertambangan
|
| |
 |
Memberikan jasa hukum
sehubungan dengan masalah transaksi property meliputi
pembangunan property, akuisisi property, jual beli,
penyewaan dan perencanaan termasuk yang berkaitan dengan
pertanahan mencakup penyelidikan tentang kepemilikan,
status dan hak-hak yang ada diatasnya, pengurusan
sertifikat dan pembebasan tanah; |
| |
|
|
| |
 |
Memberikan jasa hukum (advis)
dibidang infrastruktur dan pertambangan, termasuk dalam
perancangan kontrak joint venture, join operation, dan
bantuan tehnik, di bidang pertambangan. |
|
|
|
|
Asuransi
|
|
 |
Memberikan jasa hukum sehubungan dengan masalah klaim
asuransi. |
|
|
|
|
|
|
|
Pajak
|
|
 |
Memberikan jasa hukum (advis) sehubungan dengan berbagai
ketentuan yang ada dan berlaku dibidang perpajakan, pabean
dan cukai. Memberikan jasa dalam pengurusan memperoleh
fasilitas dibidang perpajakan, pabean dan cukai yang
dimungkinkan oleh peraturan perundangan yang ada. |
|
|
|
|
 |
Memberikan jasa hukum sehubungan dengan berbagai
permasalahan yang timbul dibidang perpajakan baik dalam
bentuk advis maupun dalam bentuk penanganan secara
langsung diberbagai lembaga terkait termasuk Peradilan. |
|
|
|
|
Collections
|
| |
 |
Memberikan jasa hukum sehubungan dengan masalah penagihan
hutang piutang baik secara langsung maupun tidak langsung
terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk
membayar/melunasi kewajibannya dan atau melakukan
penagihan baik di dalam maupun diluar negeri. |
| |
|
|
| |
|
|
| |
Litigasi & Penyelesaian Sengketa Alternatif |
| |
|
|
| |
 |
Memberikan jasa hukum dalam arti yang seluas-luasnya
sehubungan dengan masalah atau sengketa (nasional dan
internasional) yang timbul di bidang hukum, baik di bidang
hukum Pidana, Perdata, Pengadilan Agama dan Tata Usaha
Negara. Memberikan jasa hukum dalam tingkat Penyelidikan,
Penyidikan pada jajaran Kepolisian Negara R.I. (POLRI).
Penuntutan pada instansi Kejaksaan hingga proses
berperkara di PERADILAN (Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, PTUN dan Mahkamah Agung R.I.). |
| |
|
|
| |
 |
Memberikan jasa hukum dalam sengketa-sengketa yang timbul
di bidang investasi, perusahaan, perbankan,
ketenagakerjaan, kepailitan, asuransi, HaKI, property,
perdata umum (perkawinan dan kewarisan), sengketa
konsumen dan lingkungan hidup. |
| |
|
|
| |
 |
Memberikan jasa hukum melalui penyelesaian sengketa
alternative seperti arbitrasi, mediasi, negosiasi, baik
dalam tingkat nasional maupun internasional. |
|
 |