SCOPE OF LEGAL SERVICES :.  
     
 
  NON-LITIGATION    
  Korporasi dan Perusahaan Larangan Anti Monopoly dan Persaingan
  Perbankan & Keuangan   Tidak Sehat (Anti-Trust Law)
  Pasar Modal & Sekuritas Minyak, Gas dan Penambangan
  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Asuransi
  Tenaga Kerja dan Imigrasi Pajak
  Property Collections
         
 
   
  Non-Litigation
 
 
 
 

Korporasi / Perusahaan

     

Memberikan jasa hukum sehubungan dengan masalah Korporasi/Perusahaan, antara lain menyangkut masalah pendirian Perseroan Terbatas (PT), Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing ; Persekutuan Perdata, Yayasan, dan Koperasi.

 

Memberikan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, perancangan kontrak, pendapat hukum, pemeriksaan hukum (legal audit), negosiasi, sehubungan dengan rencana-rencana pembentukan usaha patungan, penggabungan, pengambil alihan, pembubaran perseroan (kepailitan), jual-beli aset perusahaan, restrukturisasi perusahaan, penawaran umum (Go Public) dan lain-lain ;

Memberikan jasa “Corporate Secretarial Services” (fungsi kesekretariatan perusahaan), mencakup kegiatan penataan dan pengurusan  seluruh dokumen-dokumen perusahaan termasuk dokumen akta pendirian, perubahan anggaran dasar perusahaan, serta perijinan perusahaan ;


Perbankan & Keuangan
 

Memberikan jasa hukum sehubungan dengan transaksi perbankan dan keuangan, meliputi perjanjian kredit  (loan agreement) baik “off shore” maupun “on shore” , kredit sindikasi, ,  perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit (loan agreement) yang bersangkutan ( seperti: Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan, Akta Pemberian Tanggungan, Gadai Saham, Jaminan Pribadi, Jaminan Perusahaan, Fiducia, dan lain-lainnya ), restrukturisasi utang, penanganan masalah hukum di bidang Bank dan Pembiayaan dengan sistem Syari’ah; termasuk menangani masalah-masalah kredit macet dan mengurus pelaksanaan eksekusi jaminan.

Memberikan jasa hukum di bidang keuangan dalam hal pembiayaan proyek; leasing; factoring; pembiayaan konsumen; sekuritisasi asset; asuransi, dana pensiun.

   

 


Pasar Modal & Sekuritas
 
 

Memberikan jasa hukum sehubungan dengan kegiatan di Pasar Modal, antara lain mencakup: Penawaran Umum (Initial Public Offering), Pelepasan Obligasi, Right Issue, Reksa Dana, Private Placements, Take Over,  Akuisisi Perusahaan, Merger dan Konsolidasi.


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
 

Memberikan jasa hukum sehubungan dengan masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi Hak Cipta,  Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu. Jasa hukum meliputi pengurusan pendaftaran dan perpanjangan Hak Cipta, Paten dan Merek. Pemeriksaan dan pembuatan kontrak Lisensi, Agency,  Franchising, Technical Assistance,  termasuk menangani masalah penegakkan hukum (baik secara Pidana maupun Perdata) sehubungan dengan masalah HaKI tersebut.


Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Anti Trust Law)
 

Memberikan jasa hukum (advis) sehubungan dengan berbagai ketentuan yang ada dan berlaku dibidang Anti Trust Law sebagaimana diatur dalam UU No.5 tahun 1999. Yang meliputi hal-hal tentang : Oligopoli, Penetapan Harga, Pembagian Wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian Tertutup, Perjanjian dengan pihak luar negeri, Monopoli, Monopsoni, Penguasaan Pasar, Persengkongkolan,  Posisi Dominan, Jabatan Rangkap, Penggabungan/peleburan dan pengambilalihan.


Tenaga Kerja & Imigrasi
 

Memberikan jasa hukum sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan, yaitu mencakup pembuatan atau pemeriksaan (drafting atau reviewing) draft Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, memberikan penjelasan  sehubungan dengan masalah Pemutusan Hubungan Kerja, serta masalah-masalah ketenagakerjaan pada umumnya ;

Pengurusan Visa, Izin Kerja, IKTA, KIMS, KITAS, RPTKA, dan lain-lain yang berkaitan dengan keimigrasian.
 


Properti, Infrastruktur & Pertambangan
 

 

Memberikan jasa hukum sehubungan dengan masalah transaksi property meliputi pembangunan property, akuisisi property, jual beli, penyewaan dan perencanaan termasuk yang berkaitan dengan pertanahan  mencakup penyelidikan tentang kepemilikan, status dan hak-hak yang ada diatasnya, pengurusan sertifikat dan pembebasan tanah;

     
 

Memberikan jasa hukum (advis) dibidang infrastruktur dan pertambangan, termasuk dalam perancangan kontrak joint venture, join operation, dan  bantuan tehnik, di bidang pertambangan.


Asuransi
 

Memberikan jasa hukum sehubungan dengan masalah klaim asuransi.


Pajak
 

Memberikan jasa hukum (advis) sehubungan dengan berbagai ketentuan yang ada dan berlaku dibidang perpajakan, pabean dan cukai. Memberikan  jasa dalam pengurusan  memperoleh fasilitas dibidang perpajakan, pabean dan cukai yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan yang ada.

Memberikan jasa hukum sehubungan dengan berbagai permasalahan yang timbul dibidang perpajakan baik dalam bentuk advis maupun dalam bentuk penanganan secara langsung diberbagai lembaga terkait termasuk Peradilan.


Collections
 

 

Memberikan jasa hukum sehubungan dengan masalah penagihan hutang piutang baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk  membayar/melunasi  kewajibannya dan atau melakukan penagihan baik di dalam maupun diluar negeri.

     
     
 

Litigasi & Penyelesaian Sengketa Alternatif

     
 

Memberikan jasa hukum dalam arti yang seluas-luasnya sehubungan dengan masalah atau sengketa (nasional dan internasional) yang timbul di bidang hukum, baik di bidang hukum Pidana, Perdata, Pengadilan Agama dan Tata Usaha Negara. Memberikan jasa hukum dalam tingkat Penyelidikan, Penyidikan pada  jajaran Kepolisian Negara R.I. (POLRI). Penuntutan pada  instansi Kejaksaan hingga proses berperkara di PERADILAN (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, PTUN dan Mahkamah Agung R.I.).

     
 

Memberikan jasa hukum dalam sengketa-sengketa yang timbul di bidang investasi, perusahaan, perbankan, ketenagakerjaan, kepailitan, asuransi, HaKI, property,  perdata umum  (perkawinan dan kewarisan), sengketa konsumen dan lingkungan hidup.

     
  Memberikan jasa hukum melalui penyelesaian sengketa alternative seperti arbitrasi, mediasi, negosiasi, baik dalam tingkat nasional maupun internasional.
   
     

 

Copyright © 2005 & Hosted
@
PT. Interaksi Intimedia - Jakarta